Kabupaten Semarang, 31 Maret 2026 — Balai Taman Nasional Gunung Merbabu melalui SPTN Wilayah I melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Kelompok Pecinta Alam (KPA) Akar Asa dalam rangka fasilitasi pemberdayaan masyarakat di Merbabu Park, Desa Kopeng. Kegiatan ini melibatkan jajaran SPTN Wilayah I, Resor Kopeng, serta Penyuluh Kehutanan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas kelompok masyarakat di sekitar kawasan.
Dalam arahannya, disampaikan bahwa Taman Nasional Gunung Merbabu tidak hanya memiliki nilai penting dari sisi ekologi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui program pemberdayaan. Oleh karena itu, seluruh proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat dilakukan secara tertib, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi terkait regulasi pemberdayaan masyarakat serta mekanisme penyaluran bantuan pemerintah, yang dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Selain itu, pendampingan difokuskan pada penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sebagai dasar pengajuan bantuan usaha ekonomi dan pedoman pelaksanaan kegiatan kelompok.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas serta kemandirian kelompok dapat meningkat, khususnya dalam pengelolaan usaha berbasis jasa lingkungan seperti penyediaan peralatan pendakian dan camping. Berdasarkan hasil evaluasi, KPA Akar Asa direkomendasikan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pengajuan bantuan, sebagai bagian dari upaya mendorong pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.




