Ungaran, 5 Maret 2026 — Balai Taman Nasional Gunung Merbabu melaksanakan kegiatan koordinasi terkait izin pemanfaatan air komersial bersama PDAM Bumi Tirta Serasi yang bertempat di Kantor PDAM Kabupaten Semarang, Ungaran. Koordinasi ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan air di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air yang berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di sekitar kawasan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Balai Taman Nasional Gunung Merbabu bertemu dengan perwakilan PDAM Kabupaten Semarang yang membidangi perizinan, yaitu Teguh Sriyanto, Arif, dan Priyo. Pertemuan diisi dengan pemaparan terkait ketentuan perizinan pemanfaatan air komersial melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air (PBPJLA), termasuk persyaratan teknis dan persyaratan komitmen yang harus dipenuhi.
Persyaratan teknis meliputi persetujuan lingkungan, penyusunan proposal, peta lokasi sumber air, serta pertimbangan teknis dari Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Kepala Dinas yang membidangi perairan. Sementara itu, persyaratan komitmen meliputi penyusunan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Air (RPPA), kelengkapan peta, serta kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil diskusi, PDAM Kabupaten Semarang menyampaikan komitmennya untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Namun demikian, saat ini masih terdapat kendala administratif berupa proses pemutakhiran data usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), khususnya terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 02209 yang belum tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pembaruan tersebut ditargetkan selesai pada tanggal 31 Maret 2026.
Selain itu, disepakati bahwa akan dilakukan pengukuran debit air secara bersama antara Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dan PDAM Bumi Tirta Serasi pada minggu pertama April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data terkini sebagai dasar penentuan skala pemanfaatan air, apakah termasuk kategori mikro atau kecil. Peralatan pengukuran akan difasilitasi oleh pihak PDAM mengingat keterbatasan sarana yang dimiliki oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu.
Lebih lanjut, PDAM Bumi Tirta Serasi menargetkan pengajuan proposal permohonan PBPJLA dapat disampaikan kepada Balai Taman Nasional Gunung Merbabu pada akhir April 2026 dengan melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Dalam hal ini, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu menyatakan kesiapan untuk melakukan pendampingan dalam proses pengajuan perizinan tersebut.
Sebagai informasi, kegiatan operasional yang saat ini dilakukan oleh PDAM Bumi Tirta Serasi di lokasi Umbul Songo meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana seperti pipa dan bak penampungan, serta pemberian disinfektan secara berkala oleh petugas PDAM yang bertugas di wilayah Getasan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, serta tetap mengedepankan prinsip konservasi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.




