Simaksi

Dasar : Peraturan Dirjen PHKA Nomor : P.7/IV-Set/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam.

Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) umum meliputi kegiatan di dalam kawasan seperti (diksar/dikjut, pendakian massal, bersih gunung, berkemah, penanaman, dll) :

  1. Membawa dokumen kelengkapan berupa proposal kegiatan dan / atau surat pengantar yang berasal dari instansi yang bersangkutan (kampus, kantor, organisasi / lembaga, sekolah) yang berisi rencana kegiatan (rundown acara), waktu pelaksanaan kegiatan, serta perihal permohonan ijin yang sudah disetujui serta ditanda tangani oleh dekan / dosen / kepala sekolah / ketua organisasi yang bersangkutan.
  2. Membawa kelengkapan administrasi berupa fotokopi identitas berupa (KTP / KTM / kartu pelajar) sebanyak 1 lembar, meterai 10.000 sebanyak 2 lembar, dan menuliskan nomor kontak yang dapat dihubungi.
  3. Syarat-syarat tersebut dibawa pada saat akan mengajukan SIMAKSI .
  4. Proses pengajuan SIMAKSI paling lambat dilakukan 1 minggu sebelum dilaksanakannya kegiatan.
  5. Peserta wajib mematuhi segala ketentuan dan tata tertib masuk kawasan yang berlaku di Taman Nasional Gunung Merbabu.
  6. Dalam pelaksanaan kegiatan agar berkoordinasi dengan petugas lapangan terkait.

Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk Penelitian (Tugas Akhir (TA) / Skripsi / Tesis) :

  1. Membawa dokumen kelengkapan berupa proposal penelitian Skripsi / Tesis / Tugas Akhir (TA) yang berisi : latar belakang, rumusan masalah, tujuan, tempat penelitian, dan waktu penelitian beserta surat pengantar permohonan ijin penelitian yang berasal dari kampus yang bersangkutan dan sudah disetujui, disahkan, serta ditanda tangani oleh dekan / dosen pembimbing yang bersangkutan.
  2. Membawa foto kopi identitas pribadi (KTP / KTM) sebanyak 1 lembar dan meterai 10.000 sebanyak 2 lembar, dan menuliskan nomor kontak yang dapat dihubungi
  3. Syarat-syarat tersebut dibawa pada saat akan mengajukan SIMAKSI penelitian.
  4. Proses pembuatan SIMAKSI dilakukan pada saat akan melakukan penelitian.
  5. Masa berlaku maksimal SIMAKSI penelitian selama 3 bulan, jika ingin memperpanjang masa berlaku penelitian, peneliti datang kembali ke kantor dan membawa syarat-syarat yang tertulis pada poin 2.
  6. Peneliti wajib mentaati peraturan yang berlaku di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu
  7. Pihak Balai Taman Nasional Gunung Merbabu berhak dan berwenang mengawasi jalannya pelaksanaan penelitian, dalam rangka pengamanan dan mencegah kemungkinan rusaknya kawasan konservasi akibat kegiatan penelitian.
  8. Peneliti tidak diperkenankan keluar dari sasaran / obyek penelitian yang telah dilakukan.
  9. Tidak diperbolehkan menganggu atau merusak vegetasi dan satwa yang ada di lokasi penelitian.

Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) / Magang / Internship :

  1. Membawa dokumen kelengkapan berupa proposal kegiatan PKL / magang / internship yang berisi : latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan rencana waktu magang, beserta surat pengantar permohonan ijin PKL / magang / internship yang berasal dari kampus yang bersangkutan dan sudah disetujui, disahkan, serta ditanda tangani oleh dekan / dosen pembimbing yang bersangkutan.
  2. Membawa foto kopi identitas pribadi (KTP / KTM) sebanyak 1 lembar dan meterai 10.000 sebanyak 2 lembar, dan menuliskan nomor kontak yang dapat dihubungi (bagi pemohon perseorangan), jika berkelompok, perwakilan ketua pemohon saja yang menulis kontak yang dapat dihubungi.
  3. Jika kegiatan magang berkelompok, daftar nama peserta yang ikut terlibat juga ditulis dalam proposal kegiatan magang / PKL pada poin 1 di atas.
  4. Syarat-syarat tersebut dibawa pada saat akan mengajukan SIMAKSI.
  5. Peserta wajib mematuhi segala ketentuan dan tata tertib masuk kawasan yang berlaku di Taman Nasional Gunung Merbabu.

Alur Permohonan Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI)