Magelang, 30 Juli 2025 — Balai Taman Nasional Gunung Merbabu melalui tim dari Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat di wilayah Resor Pakis, tepatnya di Dusun Kedakan, Desa Kenalan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 peserta yang berasal dari perangkat desa, masyarakat umum, dan relawan konservasi.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh petugas dari Balai Taman Nasional Gunung Merbabu yaitu Kurnia Adi Wirawan, Tukiman, Alfa Sandy, Yuniar, Jarot Wahyudi, Asmoro Arto, Arjuna, dan Abraham. Materi utama yang disampaikan mengangkat tema “Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2024 sebagai Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).”
Dalam pemaparan yang disampaikan, ditegaskan bahwa kawasan pelestarian alam termasuk Taman Nasional, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Artinya, keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan menjadi bagian integral dalam sistem perlindungan keanekaragaman hayati.
Selain itu, disampaikan pula ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sanksi pidana minimum atas pelanggaran dalam kawasan konservasi. Salah satu contoh konkret disampaikan dari kasus perburuan liar di kawasan Genikan, yang telah memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap, yaitu hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dengan subsider kurungan 3 bulan).
Tidak hanya aspek hukum, tim juga menyampaikan edukasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meskipun musim kemarau tahun ini diperkirakan sebagai kemarau basah, potensi karhutla tetap harus diwaspadai. Deteksi dini dan partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam pencegahan dini terhadap risiko kebakaran yang dapat mengancam kawasan konservasi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme dari para peserta. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu serta memperkuat sinergi antara Balai TN dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.




