Selo, 10 Desember 2025 — Balai Taman Nasional Gunung Merbabu melalui Resor Selo, SPTN Wilayah II melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kehutanan di Aula Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala SPTN Wilayah II, Kepala Resor Selo, serta perwakilan Polres Boyolali, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali, Polsek Selo, Koramil Selo, Pemerintah Kecamatan Selo, tokoh masyarakat, kepala dusun, serta pelaku jasa wisata di wilayah Selo. Sosialisasi ini menjadi ruang komunikasi untuk memperkuat sinergi antara pengelola kawasan dan masyarakat.
Materi utama disampaikan terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya ketentuan larangan dan sanksi atas pelanggaran di kawasan taman nasional. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan pengelolaan Taman Nasional Gunung Merbabu serta langkah-langkah penanganan aktivitas pendakian bak legal maupun ilegal.
Aparat kepolisian dan TNI menegaskan pentingnya ketaatan hukum demi menjaga kelestarian hutan Merbabu dan mencegah masyarakat berhadapan dengan proses hukum. Sementara itu, Balai TN Gunung Merbabu menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum sebagai upaya terakhir, serta menegaskan komitmen penertiban aktivitas ilegal.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan rumusan rapat oleh para pihak terkait. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama dan komitmen kolektif dalam menjaga Taman Nasional Gunung Merbabu secara berkelanjutan.





