Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb) mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian LHK, Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, Kantor SPTN wilayah 1 di Kopeng, dan Kantor SPTN wilayah 2 di Magelang.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh FORKOMPINCA, Kepala Desa, petugas pemungut PNBP, mitra pengelola pendakian Gunung Merbabu dan pengelola wisata alam di kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang dan kabupaten Magelang.
Arahan dan pemaparan langsung dari Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dan Kepala SPTN Wilayah I, serta penjelasan dari PEH Madya Balai TN Gunung Merbabu mendapat sambutan antusias dari para peserta.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan mengenai tata cara pemanfaatan sumber daya, pelestarian flora dan fauna, serta sanksi bagi pelanggar. Kegiatan sosialisasi diisi dengan presentasi, diskusi, dan tanya jawab, yang memungkinkan peserta untuk lebih memahami regulasi baru ini.
Dengan memahami lebih jauh jenis dan tarif PNBP, kami berharap dukungan dan peran aktif seluruh pihak terkait, termasuk Sobat Merbabu generasi muda, untuk bersama-sama menjaga dan mengelola Gunung Merbabu.
Semoga dengan pemahaman yang lebih baik ini, kita bisa mendukung upaya pelestarian Merbabu lebih optimal
sumber : BTNGMb
No Responses