Wonolelo, 16 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi perlindungan hutan, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu melalui Resort Wonolelo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan kepada Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025 ini diikuti oleh anggota MMP yang bertugas di wilayah Resort Wonolelo. Tim pelaksana terdiri dari petugas resort dan staf fungsional yang berjumlah sepuluh orang, yaitu Suparmin, Tukiman, Asis Zaelani, Danan, Stefanus Mau’ati, Efiyati, Muhammad Miftakhul Ulum, Muamar Ginandaru, Restu Aji, dan Irkham Ibra.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Resort Wonolelo dengan metode penyampaian yang interaktif. Rangkaian kegiatan dimulai dengan pemaparan materi mengenai ketentuan dalam PP No. 45 Tahun 2004, dilanjutkan dengan penjelasan teknis pelaksanaan perlindungan hutan, serta sesi diskusi yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan pandangan mereka.
Selain menyampaikan materi utama, tim juga melakukan pengumpulan informasi terkait gangguan satwa liar (MEP) yang terjadi di lahan milik atau sekitar tempat tinggal anggota MMP. Informasi yang dikumpulkan meliputi jenis tanaman yang dirusak satwa, luasan lahan terdampak, serta perkiraan kerugian yang dialami oleh masyarakat.
Beberapa masukan penting disampaikan oleh peserta dalam sesi diskusi, antara lain:
- Harapan agar Kartu Tanda Anggota (KTA) MMP dapat segera diterbitkan untuk mendukung legitimasi dan semangat kerja anggota.
- Permohonan agar personel MMP dapat ditugaskan sesuai dengan wilayah domisili, dengan pertimbangan efisiensi dan penguasaan medan patroli.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi penguatan kapasitas masyarakat dalam mendukung perlindungan kawasan konservasi. Melalui pemahaman hukum dan keterlibatan aktif MMP, diharapkan upaya pelestarian hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.


