Taman Nasional Gunung Merbabu, Jl . Merbabu, No.136 Boyolali

Boyolali, 17 Juli 2025 — Upaya pelestarian warisan budaya di kawasan konservasi terus menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan di Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) melalui Resort Ampel bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Kajian Eksplorasi Potensi Temuan Lereng Merbabu yang direkomendasikan oleh tim kajian sebelumnya. Salah satu poin penting dalam kajian tersebut adalah perlunya peningkatan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan konservasi alam dan pelestarian cagar budaya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 90 peserta, meliputi jajaran Disdikbud Kabupaten Boyolali, Forkompincam Kecamatan Gladagsari, perangkat Desa Ngadirojo, komunitas peduli situs Timboa, serta masyarakat Dusun Timboa. Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta penampilan tarian penyambutan Gambyong yang sarat makna budaya.

Dalam sesi sambutan, Kepala Balai TN Gunung Merbabu yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyampaikan pentingnya sinergi pelestarian situs budaya dalam kawasan konservasi. Hal ini senada dengan pernyataan dari pihak Disdikbud Kabupaten Boyolali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, bahwa situs Timboa memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi yang patut dilestarikan dan dipahami secara mendalam oleh generasi kini dan mendatang.

Tiga narasumber hadir memberikan paparan dalam sesi sosialisasi:

  • Kurnia Adi Wirawan dari TN Gunung Merbabu, yang menyampaikan pengenalan kawasan TN dan pokok-pokok UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • Wardiyah dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Yogyakarta, yang memaparkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
  • Rendra Agusta dari Sraddha Institute, yang mengangkat sisi historis dan spiritual Gunung Merbabu/Damalung sebagai tempat para rahib mencari ilmu.

Situs Timboa sendiri saat ini masih berstatus sebagai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan sedang dalam proses usulan penetapan sebagai Cagar Budaya. Sambil menunggu proses tersebut, seluruh pihak diimbau untuk menjaga keutuhan dan kelestarian situs, serta memastikan bahwa segala aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut harus seizin pengelola kawasan, yaitu Balai TN Gunung Merbabu.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan ditutup secara meriah dengan pertunjukan kesenian tradisional Tari Jaranan yang turut menghidupkan semangat pelestarian budaya lokal. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian warisan budaya dan alam dapat semakin meningkat, sekaligus memperkuat kolaborasi multipihak dalam menjaga kekayaan sejarah dan ekologi Merbabu untuk generasi yang akan datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *